You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sampah Masih Berserakan di Kota Tua
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Sampah Berserakan di Kota Tua

Kepedulian pengunjung serta pedagang kaki lima (PKL) kawasan Kota Tua untuk membuang sampah pada tempatnya sepertinya masih rendah. Padahal di seputaran kawasan wisata sejarah yang berada di Taman Sari, Jakarta Barat itu banyak tersedia tempat sampah, termasuk belasan tong sampah animasi.

Tapi ini sudah hampir satu minggu tidak diangkut, jadinya sampah makin menumpuk

Pantauan beritajakarta.com, Jumat (17/4), sampah tampak berserakan dan menumpuk di sejumlah titik. Umumnya sampah yang dibuang berbahan plastik. Akibatnya kawasan Kota Tua terlihat kotor dan kumuh.

Fajar (42), salah satu PKL kuliner berdalih, tumpukan sampah itu terjadi lantaran petugas kebersihan tidak rutin mengangkut sampah. Padahal sesuai jadwal, petugas kebersihan harus mengangkut sampah setiap pagi hari.

10 TPS Liar di Kebayoran Lama Ditutup

"Tapi ini sudah hampir satu minggu tidak diangkut, jadinya sampah makin menumpuk," ujar Fajar.

Camat Tamansari, Paris Limbong menuturkan, bahwa sesuai aturan petugas kebersihan diwajibkan meembersihkan dan mengangkut sampah di kawasan Kota Tua setiap hari.

“Biasanya pengangkutan sampah dilakukan dua kali sehari, yaitu pagi dan malam, sehingga kawasan tersebut tetap bersih," jelas Paris.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1171 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1149 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye915 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye836 personBudhi Firmansyah Surapati